High-Volume Exporters
Diskusikan jadwal pengiriman volume besar dan terjadwal, yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, serta dapatkan dukungan khusus dari tim account kami.
KETENTUAN PENGIRIMAN INTERNASIONAL & REGULASI EKSPOR
Panduan Pengiriman Barang dari Indonesia ke Luar Negeri
Pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor Indonesia, ketentuan kementerian/lembaga teknis terkait, persyaratan perusahaan jasa pengiriman yang digunakan, peraturan transportasi internasional, serta ketentuan impor negara tujuan.
Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis barang, HS Code, nilai, berat, jumlah, tujuan penggunaan, negara tujuan, rute, jenis layanan, serta kebijakan carrier.
Barang yang diperbolehkan untuk diekspor dari Indonesia belum tentu dapat diterima oleh perusahaan jasa pengiriman atau diperbolehkan masuk ke negara tujuan.
1. REGULASI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Ketentuan ekspor dan barang kiriman antara lain mengacu pada:
Undang-Undang Kepabeanan beserta perubahannya.
PMK Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
PMK Nomor 111 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK 96/2023.
PMK Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PMK 96/2023.
Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor beserta perubahan-perubahannya.
Permendag Nomor 12 Tahun 2026 sebagai perubahan kelima atas Permendag 23 Tahun 2023.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor beserta perubahan-perubahannya.
Permendag Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas Permendag 22 Tahun 2023.
Peraturan kementerian/lembaga teknis lainnya sesuai jenis barang.
Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, ketentuan yang berlaku pada saat shipment diproses menjadi acuan utama.
2. PENGIRIMAN PERSONAL DAN BISNIS
Ketentuan ekspor berlaku baik untuk:
Pengiriman Personal
Contoh:
Hadiah.
Pakaian pribadi.
Barang pribadi.
Barang keluarga.
Barang yang tertinggal.
Barang untuk penggunaan pribadi.
Sample tertentu.
Pengiriman Bisnis
Contoh:
Produk yang dijual.
Sample produk.
E-commerce shipment.
B2B shipment.
Barang untuk pameran.
Barang untuk distribusi.
Barang untuk repair/warranty.
Commercial shipment.
Status "personal", "gift", atau "sample" tidak secara otomatis membebaskan barang dari ketentuan kepabeanan, larangan/pembatasan, atau persyaratan negara tujuan.
Barang contoh juga tetap dapat tunduk pada ketentuan larangan dan pembatasan apabila komoditasnya memang diatur.
3. BATAS 30 KG UNTUK EKSPOR BARANG KIRIMAN
Berdasarkan ketentuan kepabeanan Indonesia:
Barang Kiriman sampai dengan 30 kg
Dapat diselesaikan menggunakan Consignment Note (CN) sebagai pemberitahuan pabean ekspor barang kiriman.
Barang Kiriman di atas 30 kg
Wajib diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan diselesaikan sesuai ketentuan umum ekspor.
Untuk barang kiriman di atas 30 kg, Bea Cukai menyatakan bahwa pemberitahuan dilakukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir.
PEB Konsol digunakan untuk mekanisme barang kiriman di bawah 30 kg sesuai ketentuan yang berlaku.
PENTING
Batas 30 kg bukan batas maksimum berat yang boleh dikirim melalui DHL, FedEx, Aramex, atau carrier lainnya.
Batas tersebut merupakan ketentuan kepabeanan Indonesia mengenai mekanisme pemberitahuan ekspor barang kiriman.
Carrier mempunyai batas berat, dimensi, layanan, dan surcharge masing-masing.
4. BARANG DENGAN BERAT BESAR / FREIGHT
Untuk shipment dengan berat atau volume besar, mekanisme pengiriman dapat berbeda dari parcel/express shipment biasa.
Customer dapat memerlukan:
PEB.
Commercial Invoice.
Packing List.
Air Waybill.
Export permit apabila diperlukan.
Dokumen teknis.
Dokumen lartas.
Certificate of Origin apabila diperlukan.
Dokumen tambahan sesuai komoditas dan negara tujuan.
Pemilihan antara express parcel, freight, air cargo, atau layanan lainnya harus disesuaikan dengan karakteristik shipment.
5. DOKUMEN PENGIRIMAN
Dokumen yang dapat diperlukan antara lain:
Dokumen dasar
Air Waybill (AWB).
Commercial Invoice.
Packing List.
Consignment Note (CN), sesuai mekanisme barang kiriman.
Dokumen tambahan apabila diperlukan
PEB.
NIB/identitas usaha.
NPWP/NIK.
Export Permit.
Import Permit.
Certificate of Origin.
Certificate of Analysis.
Health Certificate.
Phytosanitary Certificate.
Veterinary Certificate.
SDS/MSDS.
Dangerous Goods Declaration.
Dokumen/lisensi dari instansi teknis.
Dokumen lain sesuai jenis barang dan negara tujuan.
Tidak semua shipment membutuhkan seluruh dokumen tersebut.
Persyaratan ditentukan berdasarkan barang, nilai, negara tujuan, HS Code, carrier, dan regulasi yang berlaku.
6. COMMERCIAL INVOICE
Commercial Invoice harus memberikan informasi yang benar dan lengkap.
Informasi yang umumnya diperlukan:
Pengirim
Nama.
Alamat.
Negara.
Nomor telepon.
Email.
Informasi identitas usaha apabila diperlukan.
Penerima
Nama.
Perusahaan apabila ada.
Alamat lengkap.
Kota.
Negara.
Postal Code.
Nomor telepon.
Email.
Tax ID/Importer ID apabila diwajibkan negara tujuan.
Barang
Deskripsi barang secara spesifik.
Material/bahan.
Fungsi/kegunaan.
Jumlah.
Unit.
Berat.
Nilai per unit.
Total nilai.
Mata uang.
HS Code apabila diperlukan.
Country of Origin.
7. DESKRIPSI BARANG HARUS JELAS
Hindari deskripsi yang terlalu umum seperti:
Gift.
Sample.
Goods.
Merchandise.
Stuff.
Accessories.
Clothing.
Food.
Cosmetics.
Gunakan deskripsi yang lebih spesifik.
Contoh:
Kurang jelas:
"Clothing"
Lebih jelas:
"Women's polyester evening dress, non-branded, for personal use"
Kurang jelas:
"Cosmetics"
Lebih jelas:
"Facial moisturizer cream, 50 ml, non-flammable"
Kurang jelas:
"Food"
Lebih jelas:
"Commercially packaged dried banana chips for personal consumption"
Deskripsi harus menggambarkan isi sebenarnya.
8. NILAI BARANG HARUS DINYATAKAN SECARA BENAR
Pengirim wajib memberikan nilai barang secara jujur.
Jangan sengaja menurunkan nilai barang untuk:
Mengurangi pajak.
Menghindari pemeriksaan.
Menghindari persyaratan impor.
Menghindari Bea Keluar.
Menghindari ketentuan carrier.
Customs dapat meminta bukti pendukung seperti:
Invoice pembelian.
Sales invoice.
Purchase order.
Bukti pembayaran.
Dokumen transaksi.
Dokumen lainnya.
Deklarasi nilai yang tidak benar dapat menyebabkan pemeriksaan, penyesuaian nilai, kewajiban pembayaran tambahan, sanksi administratif, penahanan, atau konsekuensi hukum sesuai pelanggaran yang terjadi.
9. HS CODE
HS Code digunakan untuk mengklasifikasikan barang.
Klasifikasi dapat memengaruhi:
Tarif.
Bea masuk negara tujuan.
Bea Keluar apabila berlaku.
Larangan dan pembatasan.
Izin.
Sertifikasi.
Persyaratan impor.
Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan:
Customs clearance tertunda.
Permintaan dokumen tambahan.
Reclassification.
Penyesuaian pungutan.
Pemeriksaan lebih lanjut.
Penolakan importasi dalam kondisi tertentu.
Untuk barang bisnis, HS Code sebaiknya ditentukan secara akurat berdasarkan karakteristik barang.
10. BEA KELUAR
Tidak semua barang ekspor dikenakan Bea Keluar.
Bea Keluar hanya berlaku untuk komoditas yang ditetapkan pemerintah sebagai barang yang dikenakan Bea Keluar.
Untuk barang kiriman yang termasuk komoditas yang dikenakan Bea Keluar, terdapat ketentuan pengecualian berdasarkan nilai pabean ekspor sampai dengan Rp2.500.000 per orang untuk setiap pengiriman.
Apabila nilai pabean ekspor melebihi batas tersebut, kelebihannya tetap dapat dikenakan Bea Keluar sesuai ketentuan komoditas yang bersangkutan.
Nilai Rp2.500.000 bukan berarti semua barang ekspor di atas nilai tersebut otomatis dikenakan Bea Keluar.
Pengenaan Bea Keluar tetap bergantung pada jenis/HS Code barang dan ketentuan tarif Bea Keluar yang berlaku.
11. LARANGAN DAN PEMBATASAN (LARTAS)
Barang ekspor dapat termasuk:
PROHIBITED / DILARANG
Barang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor berdasarkan peraturan yang berlaku.
RESTRICTED / DIBATASI
Barang yang dapat diekspor dengan memenuhi persyaratan tertentu, misalnya:
Izin.
Persetujuan.
Sertifikat.
Dokumen teknis.
Kuota.
Persyaratan kemasan.
Persyaratan pelabelan.
Ketentuan Lartas dapat berbeda berdasarkan komoditas dan dapat berubah mengikuti peraturan kementerian/lembaga terkait.
Permendag 22/2023 beserta perubahannya, termasuk Permendag 6/2026, mengatur barang yang dilarang untuk diekspor.
12. BARANG YANG MEMERLUKAN VERIFIKASI KHUSUS
Sebelum pengiriman, customer wajib memberitahukan apabila barang termasuk:
Makanan.
Minuman.
Kosmetik.
Skincare.
Parfum.
Obat.
Vitamin.
Suplemen.
Produk herbal.
Cairan.
Aerosol.
Chemical.
Baterai.
Power bank.
Elektronik.
Tanaman.
Benih.
Produk hewan.
Produk pertanian.
Medical device.
Jewelry.
Emas.
Batu mulia.
Barang antik.
Artwork.
Barang bernilai tinggi.
Barang bermerek.
Produk yang memerlukan izin.
Barang tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai barang reguler sebelum dilakukan pengecekan.
13. DANGEROUS GOODS
Dangerous Goods adalah barang yang dapat menimbulkan risiko terhadap:
manusia;
kesehatan;
keselamatan;
pesawat;
kendaraan;
properti;
lingkungan.
Dalam transportasi udara terdapat sembilan kelas Dangerous Goods:
Explosives.
Gases.
Flammable Liquids.
Flammable Solids.
Oxidizing Substances & Organic Peroxides.
Toxic & Infectious Substances.
Radioactive Material.
Corrosives.
Miscellaneous Dangerous Goods.
Contoh barang yang dapat termasuk Dangerous Goods:
Parfum tertentu.
Cat.
Solvent.
Aerosol.
Chemical.
Gas.
Dry ice.
Lithium batteries.
Material korosif.
Material mudah terbakar.
FedEx secara resmi menjelaskan bahwa parfum dan cat tertentu dapat merupakan material berbahaya dan produk yang mengandung lithium battery dapat menjadi restricted shipment.
14. LITHIUM BATTERY
Produk yang menggunakan lithium battery harus dinyatakan kepada carrier.
Contohnya:
Smartphone.
Laptop.
Tablet.
Kamera.
Smartwatch.
Wireless earphone.
Drone.
Power bank.
Spare battery.
Status pengiriman bergantung pada:
lithium-ion atau lithium-metal;
kapasitas/Wh;
jumlah baterai;
apakah battery installed in equipment;
apakah packed with equipment;
apakah battery dikirim secara terpisah;
kondisi baterai;
negara tujuan;
carrier;
service yang digunakan.
Mulai 1 Januari 2026, ketentuan IATA DGR 67th Edition berlaku. Untuk kategori lithium-ion battery tertentu, IATA mensyaratkan State of Charge (SoC) tidak lebih dari 30% ketika ditawarkan untuk pengangkutan udara, dengan ketentuan dan pengecualian sesuai packing instruction yang berlaku.
Baterai rusak, cacat, atau mengalami kerusakan fisik tidak boleh diperlakukan sebagai shipment lithium battery biasa.
Jangan menyembunyikan keberadaan baterai dalam paket.
15. SDS / SAFETY DATA SHEET
Untuk produk kimia atau produk yang berpotensi diklasifikasikan sebagai Dangerous Goods, carrier dapat meminta Safety Data Sheet (SDS).
SDS dapat digunakan untuk membantu menentukan:
komposisi;
sifat bahaya;
UN Number;
proper shipping name;
hazard classification;
packing requirement;
transport information.
Contoh produk yang dapat memerlukan pemeriksaan SDS:
Chemical.
Cleaning products tertentu.
Adhesive.
Paint.
Solvent.
Industrial products.
Chemical samples.
Cosmetic products tertentu.
Battery-related products.
16. BARANG TERLARANG / SANGAT DIBATASI
Kategori yang pada umumnya dilarang atau sangat dibatasi dalam layanan ekspres internasional meliputi:
Senjata dan bahan peledak
Firearms.
Ammunition.
Explosives.
Fireworks tertentu.
Senjata ilegal.
Komponen senjata tertentu.
Barang ilegal
Narcotics.
Illegal drugs.
Barang hasil kejahatan.
Barang yang dilarang oleh hukum.
Barang palsu
Counterfeit branded goods.
Fake bags.
Fake shoes.
Fake watches.
Fake electronics.
Barang yang melanggar intellectual property rights.
Uang dan instrumen tertentu
Cash.
Currency.
Bullion.
Negotiable instruments tertentu.
Hewan dan produk tertentu
Live animals.
Produk satwa tertentu.
Ivory.
Produk yang termasuk CITES.
Trophies tertentu.
Material berbahaya
Explosives.
Radioactive material.
Toxic material.
Corrosive material.
Flammable material tertentu.
Carrier dapat mempunyai daftar prohibited items yang berbeda.
DHL, misalnya, mencantumkan antara lain currency, animals, human remains, counterfeit goods, drugs/narcotics, hazardous/combustible materials dan beberapa barang bernilai tinggi sebagai prohibited atau restricted.
17. MAKANAN
Makanan harus diperiksa berdasarkan:
jenis makanan;
bahan/ingredients;
kondisi makanan;
kemasan;
shelf life;
negara tujuan;
persyaratan kesehatan;
persyaratan karantina;
kebijakan carrier.
Perhatian khusus diperlukan untuk:
daging;
seafood;
susu;
keju;
telur;
makanan segar;
frozen food;
produk hewan;
produk yang membutuhkan suhu tertentu.
Makanan yang dapat diekspor dari Indonesia belum tentu diperbolehkan masuk ke negara tujuan.
18. KOSMETIK DAN SKINCARE
Kosmetik dapat memerlukan pemeriksaan tambahan.
Contoh:
Skincare.
Moisturizer.
Serum.
Makeup.
Shampoo.
Lotion.
Cream.
Perfume.
Nail polish.
Hair spray.
Produk harus diperiksa berdasarkan:
ingredients;
kandungan alkohol;
flammability;
volume;
packaging;
destination-country requirements;
carrier policy.
Parfum, aerosol, dan produk tertentu dapat diklasifikasikan sebagai Dangerous Goods.
19. OBAT, VITAMIN DAN SUPLEMEN
Obat dan suplemen tidak boleh diperlakukan sebagai barang reguler tanpa verifikasi.
Dapat diperlukan:
Prescription.
Medical documentation.
Import permit.
Health certificate.
Product registration.
Quantity limitation.
Dokumen dari otoritas terkait.
Persyaratan dapat berbeda secara signifikan antarnegara.
20. TANAMAN, BENIH DAN PRODUK HEWAN
Barang seperti:
tanaman;
benih;
bibit;
bunga;
tanah;
produk hewan;
daging;
kulit;
tulang;
tanduk;
ivory;
dapat terkena ketentuan:
karantina;
phytosanitary;
veterinary;
CITES;
health certificate;
import permit.
Shipment hanya dapat diproses setelah persyaratan yang relevan diverifikasi.
21. BARANG BERMEREK DAN COUNTERFEIT
Barang asli bermerek dan barang palsu harus dibedakan.
Counterfeit atau barang yang melanggar hak kekayaan intelektual dapat ditahan atau ditolak.
Contoh:
tas palsu;
sepatu palsu;
jam palsu;
parfum palsu;
pakaian dengan trademark palsu;
elektronik palsu.
Customer wajib memberikan informasi yang benar mengenai merek dan keaslian barang.
22. PERHIASAN DAN BARANG BERNILAI TINGGI
Barang seperti:
emas;
bullion;
berlian;
batu mulia;
jewelry;
jam mewah;
artwork;
antiques;
collectibles;
dapat mempunyai pembatasan carrier dan/atau persyaratan khusus.
Tidak semua carrier menerima seluruh jenis barang bernilai tinggi.
Penerimaan dapat bergantung pada:
jenis barang;
nilai;
negara;
layanan;
asuransi;
approval carrier.
23. STANDAR PENGEMASAN
Customer bertanggung jawab memastikan barang dikemas secara aman dan sesuai karakteristik barang.
Packaging harus:
kuat;
kering;
tidak rusak;
tidak bocor;
tertutup dengan baik;
mampu melindungi isi dari benturan;
mampu menahan proses handling dan transportasi;
sesuai dengan karakteristik barang.
DHL juga menegaskan bahwa shipper bertanggung jawab atas packaging barang yang dikirim.
24. KOTAK / CARTON
Untuk barang reguler:
Gunakan:
Corrugated carton box.
Box dengan kekuatan yang sesuai berat barang.
Box dalam kondisi baik.
Ukuran yang sesuai isi.
Hindari:
Box basah.
Box robek.
Box terlalu lemah.
Box yang sudah rusak.
Ruang kosong berlebihan tanpa cushioning.
25. PROTEKSI INTERNAL
Gunakan material pelindung sesuai kebutuhan:
Bubble wrap.
Foam.
Air pillows.
Cushioning material.
Protective sleeve.
Corrugated divider.
Barang fragile sebaiknya dibungkus secara individual dan tidak dibiarkan bergerak bebas di dalam box.
26. DOUBLE BOX
Untuk barang:
fragile;
bernilai tinggi;
mudah pecah;
elektronik;
keramik;
kaca;
dapat digunakan metode double boxing:
Barang → protective wrapping → inner box → cushioning → outer box.
27. CAIRAN
Jika cairan diperbolehkan oleh carrier dan negara tujuan:
gunakan wadah utama yang sesuai;
pastikan tutup rapat;
gunakan secondary containment;
gunakan bahan penyerap jika diperlukan;
gunakan outer packaging yang kuat.
Jika cairan diklasifikasikan sebagai Dangerous Goods, packaging reguler tidak cukup dan harus memenuhi ketentuan DG yang relevan.
28. BARANG FRAGILE
Contoh:
Glass.
Ceramic.
Crystal.
Porcelain.
Artwork.
Electronics.
Instruments.
Barang harus diberikan cushioning yang memadai.
Pemberian label "FRAGILE" tidak menggantikan kewajiban melakukan packaging yang benar.
29. PAKET YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR
Shipment dapat ditolak atau diminta untuk diperbaiki apabila:
bocor;
basah;
mengeluarkan bau;
terbuka;
packaging rusak;
tidak memiliki perlindungan yang memadai;
membahayakan shipment lain;
mengandung barang yang tidak dideklarasikan.
30. BERAT AKTUAL DAN VOLUMETRIK
Biaya pengiriman dapat dihitung berdasarkan:
actual weight; atau
volumetric/dimensional weight,
sesuai ketentuan carrier.
Paket yang berukuran besar tetapi ringan dapat memiliki chargeable weight yang lebih tinggi daripada berat timbangan.
Formula volumetrik berbeda berdasarkan carrier dan layanan.
Karena itu, customer sebaiknya memberikan:
panjang;
lebar;
tinggi;
berat aktual.
sebelum quotation final diberikan.
31. DIMENSI BESAR DAN SURCHARGE
Paket berukuran besar atau berbentuk tidak standar dapat dikenakan biaya tambahan.
Surcharge dapat berbeda berdasarkan:
carrier;
service;
berat;
dimensi;
bentuk;
rute;
jenis barang.
Karena itu quotation sebaiknya dianggap final setelah berat dan dimensi diverifikasi.
32. PERBEDAAN DHL, FEDEX DAN ARAMEX
DHL, FedEx dan Aramex mempunyai kebijakan prohibited/restricted items masing-masing.
Selain global policy, carrier dapat menerapkan:
country-specific restrictions;
route restrictions;
service restrictions;
weight restrictions;
commodity restrictions;
dangerous goods restrictions.
FedEx secara resmi menyediakan daftar global dan daftar khusus negara/wilayah dan meminta keduanya diperiksa sebelum shipment.
Aramex juga menyediakan persyaratan customs berdasarkan negara tujuan. Contohnya, daftar untuk Australia mencantumkan antara lain mata uang tertentu, narkotika, counterfeit goods, fireworks, ivory dan fur sebagai barang yang dilarang/dibatasi.
Karena itu, satu barang tidak boleh dinyatakan "pasti bisa dikirim melalui DHL/FedEx/Aramex" tanpa pemeriksaan shipment-specific.
33. TIGA LAPISAN PEMERIKSAAN
Setiap shipment internasional harus memenuhi tiga lapisan:
1. REGULASI INDONESIA
Apakah barang boleh diekspor dari Indonesia?
↓
2. CARRIER
Apakah DHL/FedEx/Aramex atau carrier yang dipilih menerima barang tersebut?
↓
3. NEGARA TUJUAN
Apakah barang diperbolehkan masuk ke negara tujuan?
Ketiganya harus terpenuhi.
34. PAJAK DAN BEA DI NEGARA TUJUAN
Penerima dapat dikenakan:
Import Duty.
VAT/GST.
Sales Tax.
Excise Tax.
Customs fee.
Brokerage fee.
Clearance fee.
Storage fee.
Handling fee.
Besarnya bergantung pada:
negara tujuan;
HS Code;
nilai barang;
country of origin;
jenis barang;
tujuan penggunaan;
status importer;
Incoterm;
ketentuan lokal.
Ongkos kirim tidak selalu merupakan total biaya sampai barang diterima.
35. DDP DAN DAP
Tanggung jawab pembayaran pajak impor dapat bergantung pada pengaturan shipment.
DAP
Pada umumnya penerima bertanggung jawab terhadap import duties/taxes dan biaya terkait di negara tujuan.
DDP
Pengirim dapat mengambil tanggung jawab atas duties/taxes sesuai pengaturan dan kemampuan layanan yang tersedia.
Customer harus memastikan Incoterm yang digunakan sesuai transaksi.
36. GIFT DAN SAMPLE
Jangan menggunakan deklarasi "Gift" atau "Sample" apabila barang sebenarnya merupakan transaksi komersial.
Jika memang hadiah:
Gift – [deskripsi barang sebenarnya]
Jika memang sample:
Product sample – [deskripsi barang sebenarnya]
Status gift/sample tidak otomatis menghapus:
customs requirements;
Lartas;
import permit;
carrier restrictions;
pajak atau bea yang berlaku.
37. BARANG UNTUK REPAIR / WARRANTY / EXHIBITION
Barang yang dikirim untuk:
repair;
warranty;
replacement;
exhibition;
temporary export;
dapat memiliki prosedur kepabeanan tertentu.
Customer harus menyatakan tujuan sebenarnya dari shipment dan menyediakan dokumen pendukung apabila diperlukan.
38. PEMERIKSAAN BEA CUKAI
Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan dapat berupa:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
scanning;
verifikasi;
permintaan dokumen tambahan.
Tidak semua shipment otomatis dibuka atau diperiksa secara fisik.
39. PENYEBAB UMUM SHIPMENT DELAY
Shipment dapat mengalami keterlambatan apabila:
deskripsi barang tidak jelas;
nilai barang tidak wajar;
invoice tidak lengkap;
HS Code tidak sesuai;
dokumen kurang;
permit belum tersedia;
barang restricted;
barang Dangerous Goods;
penerima tidak merespons;
pajak belum dibayar;
customs membutuhkan informasi tambahan;
terdapat perbedaan antara isi dan deklarasi;
packaging tidak memenuhi ketentuan.
40. KONSEKUENSI SALAH DEKLARASI
Kesalahan atau ketidakakuratan informasi dapat menyebabkan:
Administratif
Klarifikasi.
Permintaan dokumen.
Customs delay.
Penyesuaian data.
Operasional
Shipment ditahan.
Return to sender.
Additional handling.
Storage charge.
Repackaging.
Disposal charge apabila berlaku.
Kepabeanan
Reassessment.
Kekurangan pembayaran.
Sanksi administratif sesuai ketentuan.
HUKUM
Untuk pelanggaran tertentu, dapat terdapat penyitaan, denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Tidak setiap kesalahan administratif otomatis merupakan tindak pidana.
41. KONSEKUENSI BARANG PROHIBITED
Apabila barang yang dilarang ditemukan:
carrier dapat menolak shipment;
shipment dapat dihentikan;
customs dapat melakukan pemeriksaan;
barang dapat ditahan;
shipment dapat dikembalikan;
barang dapat ditangani sesuai kewenangan otoritas;
dapat timbul biaya tambahan;
pelanggaran tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
42. KEWAJIBAN CUSTOMER
Customer wajib:
Memberikan informasi barang secara benar.
Menyatakan isi paket secara lengkap.
Memberikan nilai barang yang benar.
Memberikan jumlah barang yang benar.
Memberikan berat dan dimensi yang benar.
Memberikan dokumen yang diperlukan.
Menginformasikan adanya baterai.
Menginformasikan adanya cairan.
Menginformasikan adanya chemical.
Menginformasikan apabila barang membutuhkan izin.
Menggunakan packaging yang sesuai.
Memastikan barang legal untuk dikirim.
Memastikan barang memenuhi persyaratan negara tujuan.
Tidak menyembunyikan atau menyamarkan barang.
43. BARANG YANG WAJIB DIINFORMASIKAN SEBELUM BOOKING
Customer wajib memberi tahu UTTAMA Express terlebih dahulu apabila paket mengandung:
Battery.
Power bank.
Liquid.
Perfume.
Aerosol.
Chemical.
Food.
Medicine.
Supplements.
Cosmetics.
Plants.
Seeds.
Animal products.
Jewelry.
Precious metals.
High-value goods.
Electronics.
Medical equipment.
Dangerous Goods.
Barang bermerek.
Barang yang membutuhkan permit.
44. CHECKLIST CUSTOMER
Sebelum shipment diproses:
□ Nama pengirim benar
□ Alamat pengirim lengkap
□ Nomor telepon pengirim aktif
□ Nama penerima benar
□ Alamat penerima lengkap
□ Postal code benar
□ Nomor telepon penerima aktif
□ Negara tujuan benar
□ Isi barang dijelaskan secara spesifik
□ Jumlah barang benar
□ Nilai barang benar
□ Berat aktual benar
□ Dimensi benar
□ HS Code sesuai apabila diperlukan
□ Commercial Invoice tersedia apabila diperlukan
□ Packing List tersedia apabila diperlukan
□ Permit tersedia apabila diperlukan
□ SDS tersedia apabila diperlukan
□ Tidak ada prohibited goods
□ Tidak ada undeclared Dangerous Goods
□ Battery sudah dinyatakan
□ Liquid sudah dinyatakan
□ Packaging memenuhi standar
□ Persyaratan negara tujuan sudah diperiksa
45. PROSEDUR SCREENING UTTAMA EXPRESS
Sebelum menerima shipment, customer service/agent sebaiknya menanyakan:
1. WHAT?
Apa isi paket secara spesifik?
2. MATERIAL?
Terbuat dari bahan apa?
3. PURPOSE?
Untuk apa barang tersebut digunakan?
4. QUANTITY?
Berapa jumlahnya?
5. VALUE?
Berapa nilai sebenarnya?
6. BATTERY?
Apakah mengandung baterai?
7. LIQUID?
Apakah mengandung cairan?
8. CHEMICAL?
Apakah mengandung bahan kimia?
9. FOOD?
Apakah makanan/minuman?
10. PLANT/ANIMAL?
Apakah mengandung tanaman, benih atau produk hewan?
11. BRAND?
Apakah menggunakan merek tertentu?
12. DESTINATION?
Ke negara mana barang dikirim?
Setelah itu shipment diperiksa berdasarkan:
Regulasi Indonesia → Carrier Policy → Destination Country Regulation.
46. KATEGORI PRA-SCREENING
Untuk operasional internal, UTTAMA Express dapat menggunakan kategori:
🟢 REGULAR
Umumnya lebih sederhana, misalnya:
Pakaian.
Tekstil.
Buku.
Dokumen.
Aksesori non-dangerous.
Barang rumah tangga biasa.
Tetap tunduk pada regulasi negara tujuan.
🟡 REQUIRES VERIFICATION
Cosmetics.
Skincare.
Perfume.
Food.
Medicine.
Supplements.
Electronics.
Battery.
Power bank.
Liquid.
Aerosol.
Chemical.
Plants.
Seeds.
Animal products.
Jewelry.
Artwork.
Antiques.
Medical devices.
High-value goods.
🔴 PROHIBITED / HIGH RISK
Illegal drugs.
Explosives.
Firearms/ammunition.
Counterfeit goods.
Barang ilegal.
Barang yang secara khusus dilarang oleh regulasi Indonesia, carrier atau negara tujuan.
Dangerous goods yang tidak memenuhi persyaratan transportasi.
Kategori di atas merupakan screening awal, bukan pengganti pemeriksaan regulasi shipment secara spesifik.
47. PRINSIP UTAMA UTTAMA EXPRESS
UTTAMA Express berkomitmen membantu customer melakukan pengiriman internasional secara:
MUDAH — CEPAT — AMAN — SESUAI KETENTUAN
Namun, kelancaran customs clearance tidak dapat dijamin apabila:
informasi tidak lengkap;
deklarasi tidak benar;
dokumen tidak tersedia;
barang membutuhkan izin;
barang dilarang;
carrier tidak menerima barang;
negara tujuan tidak mengizinkan importasi.
48. DISCLAIMER RESMI
DISCLAIMER PENGIRIMAN INTERNASIONAL
Informasi pada halaman ini merupakan panduan umum mengenai pengiriman internasional dan tidak menggantikan peraturan perundang-undangan, keputusan Bea Cukai, kementerian/lembaga teknis, customs negara tujuan, maupun kebijakan masing-masing perusahaan jasa pengiriman.
Ketentuan dapat berbeda berdasarkan jenis barang, HS Code, nilai, berat, jumlah, negara asal, negara tujuan, rute, jenis layanan, serta tujuan penggunaan barang.
DHL, FedEx, Aramex dan carrier lainnya dapat menerapkan ketentuan prohibited, restricted, dangerous goods, packaging, weight, dimension, country-specific dan service-specific yang berbeda.
UTTAMA Express berhak meminta informasi atau dokumen tambahan, menunda penerimaan shipment, atau menolak shipment apabila barang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Customer bertanggung jawab atas kebenaran informasi, deklarasi barang, nilai, jumlah, dokumen, izin, serta legalitas barang yang diserahkan.
Customer tidak diperbolehkan menyembunyikan, menyamarkan, mengurangi nilai secara tidak benar, atau memberikan deskripsi palsu mengenai isi shipment untuk menghindari pemeriksaan customs, pajak, bea, atau ketentuan carrier.
Apabila ditemukan pelanggaran, shipment dapat mengalami pemeriksaan, penahanan, penundaan, pengembalian, penolakan, biaya tambahan, penyitaan atau tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang yang bersifat restricted, Dangerous Goods, mengandung baterai, cairan, chemical, makanan, obat, kosmetik, produk hewan/tumbuhan, barang bernilai tinggi, atau barang yang membutuhkan izin, customer wajib melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum shipment diterima.
49. SUMBER REGULASI DAN REFERENSI
Informasi regulasi Indonesia dapat diperiksa melalui:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Barang Kiriman & Ekspor
Portal Bea Cukai – Barang Kiriman
FAQ Tata Laksana Ekspor Bea Cukai
Kementerian Perdagangan RI
Permendag 12 Tahun 2026 – Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Permendag 6 Tahun 2026 – Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Kementerian Keuangan RI
PMK 4 Tahun 2025 – Perubahan atas PMK 96/2023
IATA – Dangerous Goods Regulations
IATA Dangerous Goods Regulations
DHL Express
DHL – Prohibited & Restricted Goods
FedEx
FedEx – International Prohibited & Restricted Items
Aramex
Aramex – Customs Clearance & Country Requirements
KESIMPULAN
Pengiriman internasional bukan hanya mengenai pembayaran ongkos kirim dan penyerahan paket.
Setiap shipment harus memenuhi:
1. KETENTUAN INDONESIA
Barang harus legal untuk diekspor dan memenuhi ketentuan kepabeanan serta Lartas.
2. KETENTUAN CARRIER
Barang harus diterima oleh DHL, FedEx, Aramex atau carrier yang digunakan.
3. KETENTUAN NEGARA TUJUAN
Barang harus memenuhi persyaratan impor negara tujuan.
4. KETENTUAN TRANSPORTASI
Barang Dangerous Goods harus memenuhi ketentuan transportasi yang berlaku, termasuk ketentuan IATA untuk pengiriman udara.
Dengan demikian:
BOLEH DIEKSPOR DARI INDONESIA ≠ PASTI DITERIMA CARRIER ≠ PASTI BOLEH MASUK NEGARA TUJUAN.
Untuk memastikan shipment berjalan lancar, selalu berikan informasi barang secara lengkap, benar dan transparan sebelum pengiriman diproses.
WHEN IN DOUBT, DECLARE IT AND VERIFY IT BEFORE SHIPPING.
